Justifikasi Negara
Berdasarkan Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham
Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si
Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kembali ditulisan saya yang kesekian, masih mengangkat tema yang sama yakni Filsafat, dan merupakan resume dari materi mata kuliah Filsafat politik, dimana kali ini akan membahas tentang justifikasi negara dilihat dari teori Utilitarianisme dari Jeremy Bentham, lalu Siapa Jeremy Bentham itu ? langsung saja HAPPY READING !!!
PENDAHULUAN serta SEJARAH SINGKAT JEREMY BENTHAM
Jeremy Bentham, merupakan seorang filsuf berkebangsaan Inggris, yang kemudian pencetus teori dari Utilitarianisme, lahir di London, tahun 1748 dan wafat pada tahun 1832. Utilitarianisme dikenal juga sebagai konsekuensialisme. Menurut pakar sejarah, adalah Richard Cumberland, seorang filosof moral Inggris abad ke 17 yang dianggap sebagai orang pertama yang menggagas paham utilitarianisme. namun beberapa sumber juga mengatakan bahwa Jeremy Bentham lah yang pertama kali mencetuskan Utilitarianisme.
JUSTIFIKASI NEGARA dalam TEORI UTILITARIANISME
Dalam utilitarianisme, tujuan perbuatan adalah memaksimalkan kegunaan atau kebahagiaan untuk sebanyak mungkin orang. Sementara itu, deontologi adalah sistem etika yang tidak mengukur baik buruknya suatu perbuatan berdasarkan hasilnya, melainkan semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Sistem ini tidak memfokuskan kepada tujuan dari suau perbuatan, melainkan semata-mata wajib tidaknya perbuatan tersebut dilakukan. Menurut Bentham, secara alamiah manusia hidup dalam pusaran dua kekuatan yaitu ketidaksenangan (pain) dan kesenangan (pleasure).
Bentham memaknai kegunaan atau kemanfaatan (utility) sebagai sesuatu yang dimiliki yang dapat mendatangkan manfaat, keuntungan, kesenangan, dan kebahagiaan, atau sesuatu yang dapat mencegah terjadinya kerusakan, ketidaksenangan, kejahatan dan ketidakbahagiaan. Nilai kemanfaatan ini ada pada tingkat individu yang menghasilkan kebahagiaan individual (happiness of individual) maupun masyarakat (happiness of community).
Menurut utilitarianisme, kriteria baik dan buruk yang harus ada di dalam hukum ada di dalam kebahagiaan itu sendiri. Prinsip kemanfaatan ditujukan untuk menguji dan mengevaluasi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Negara, menurut utilitarianisme harus merealisasikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat dan ini merupakan alat, bukan tujuan.
jadi menurut Bethanisme atau Utilitarianisme, kriteria baik dan buruknya sebuah negara dan hakikatnya ialah berada pada tingkat kebahagiaan dan prinsip kemanfaatan yang ada seperti dalam kebijakan, sistem, dan tata kelola dan lain lain.
Alhamdulillah, sudah mencapai akhir tulisan, semoga bermanfaat, sumber tercantum dibawah, Jazakumullah Khair.
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok 8, 2020, Filsafat Justifikasi
Negara Berdasarkan Teori Ultilitarianisme dari Jeremy Bentam. FISIP UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
No comments:
Post a Comment