Pemikiran Politik Ibnu Khaldun
Bismillah, Kembali lagi ditulisan selanjutnya, dimana masih merupakan tugas dari mata kuliah Filsafat Politik, yakni Resume materi perkuliahan, dimana kali ini yang akan kita bahas ialah mengenai materi Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, beliau merupakan filsuf yang sangat terkenal dikalangan filsuf islam lainnya, Karyanya terkenal hingga saat ini yaitu Muqadimah Ibn Khaldun, jadi bagaimana maksudnya? dibaca hingga habis yaa, HAPPY READING !!
1.
Sejarah Singkat Ibnu Khaldun
Nama dan silsilah lengkap Ibnu Khaldun adalah ’Abd ArRahman bin Muhammad
bin Muhammad bin Hasan bin Jabir bin Muhammad bin Ibrahim bin ’Abd Ar-Rahman
bin Khaldun. Ia dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 723 H (27 Mei
1332 M) dan wafat di Kairo pada 25 Ramadhan tahun 808 H (19 Maret 1406 M).l
Keluarganya berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Karya-karyanya sangat
disayangkan tidak sampai kepada tangan kita, kecuali satu karya saja, yaitu yang terkenal
dengan judul Muqaddimah Ibn Khaldan. Muqaddimah adalah jilid pertama dari tujuh
jilid yang berjudul Kitab AI-‘Ibar wa
Diwan Al-Mubtadi’ wa Al Khabar fi Ayyam Al-‘Arab wa AI-‘Ajam wa Al-barbar.2.
Proses pendirian negara atau kota
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa organisasi kemasyarakatan merupakan suatu
keharusan. Orang-orang bijak menjelaskan fenomena ini dengan pernyataan
"Manusia adalah makhluk sosial secara tabiat (Al-Insan madaniyy Bi ath-thab)". Menurut
Ibnu Khaldun peranan agama sangat diperlukan dalam menegakkan negara.3 Penguasa dan Kekuasaan
Kehidupan bersama dalam suatu negara memerlukan
penguasa yang ditaati. Tanpa penguasa kehidupan masyarakat akan berada dalam
situasi yang kacau, penuh anarki , dan pada ujungnya akan mengancam eksistensi
manusia. Ibnu
Khaldun menyatakan, kepentingan rakyat pada penguasa bukan pada diri dan
tubuhnya, seperti bentuk badannya, luas ilmunya, indah tulisannya, dan
ketajaman otaknya. Keperluan mereka terletak pada hubungan dia dan mereka.
Karena itu kekuasaan dan penguasaan bersifat relasional (minal-umur
al-idbafiyah) yang seimbang antar kedua belah pihak, penguasa memiliki
rakyat dan rakyat memiliki penguasa.4.
Sistem Pemerintahan
Kerajaan, khalifah
dan Imamah
Wazaarah
(kementrian)
Hijabah (Pengurus rumah tangga Istana)
DAFTAR PUSTAKA
Azhar,
Muhammad. 1969. Filsafat Politik.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Azhar,
Muhammad. 1969. Filsafat Politik
Perbandingan Antara Islam Dan Barat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Muhammad,
Ali Abdul Mu'ti. 2010. Filsafat Politik
Antar Barat dan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia
Ibn’
Khaldun, 1377, The Muqaddimah,
Translated by Franz Rosenthal, Turkey

