Wednesday, June 17, 2020

RESUME #12 Ibnu Khaldun

Pemikiran Politik Ibnu Khaldun

Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh,
Bismillah, Kembali lagi ditulisan selanjutnya, dimana masih merupakan tugas dari mata kuliah Filsafat Politik, yakni Resume materi perkuliahan, dimana kali ini yang akan kita bahas ialah mengenai materi Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, beliau merupakan filsuf yang sangat terkenal dikalangan filsuf islam lainnya, Karyanya terkenal hingga saat ini yaitu Muqadimah Ibn Khaldun, jadi bagaimana maksudnya? dibaca hingga habis yaa, HAPPY READING !!


1.            Sejarah Singkat Ibnu Khaldun

Nama dan silsilah lengkap Ibnu Khaldun adalah ’Abd ArRahman bin Muhammad bin Muhammad bin Hasan bin Jabir bin Muhammad bin Ibrahim bin ’Abd Ar-Rahman bin Khaldun. Ia dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 723 H (27 Mei 1332 M) dan wafat di Kairo pada 25 Ramadhan tahun 808 H (19 Maret 1406 M).l Keluarganya berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Karya-karyanya sangat disayangkan tidak sampai kepada tangan kita,  kecuali satu karya saja, yaitu yang terkenal dengan judul Muqaddimah Ibn Khaldan. Muqaddimah adalah jilid pertama dari tujuh jilid yang berjudul Kitab AI-‘Ibar wa Diwan Al-Mubtadi’ wa Al Khabar fi Ayyam Al-‘Arab wa AI-‘Ajam wa Al-barbar.

2.            Proses pendirian negara atau kota

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan. Orang-orang bijak menjelaskan fenomena ini dengan pernyataan "Manusia adalah makhluk sosial secara tabiat (Al-Insan madaniyy Bi ath-thab)". 
Menurut Ibnu Khaldun peranan agama sangat diperlukan dalam menegakkan negara.

3           Penguasa dan Kekuasaan

Kehidupan bersama dalam suatu negara memerlukan penguasa yang ditaati. Tanpa penguasa kehidupan masyarakat akan berada dalam situasi yang kacau, penuh anarki , dan pada ujungnya akan mengancam eksistensi manusia. 
Ibnu Khaldun menyatakan, kepentingan rakyat pada penguasa bukan pada diri dan tubuhnya, seperti bentuk badannya, luas ilmunya, indah tulisannya, dan ketajaman otaknya. Keperluan mereka terletak pada hubungan dia dan mereka. Karena itu kekuasaan dan penguasaan bersifat relasional (minal-umur al-idbafiyah) yang seimbang antar kedua belah pihak, penguasa memiliki rakyat dan rakyat memiliki penguasa.

4.            Sistem Pemerintahan

Kerajaan, khalifah dan Imamah

Seperti telah dikemukakan di atas, menurut Ibnu Khaldun, kehadiran raja sebagai penengah, pemisah, dan sekaligus hakim merupakan suatu keharusan bagi kehidupan bersama manusia dalam suatu masyarakat atau negara. Dengan kata lain, jabatan raja suatu lembaga yang alami bagi kehidupan bemegara. Di bagian lain dari Muqaddimah, Ibnu Khaldun mengulangi lagi teorinya bahwa manusia tidak mungkin dapat hidup tanpa organisasi kemasyarakatan dan tanpa kerja sama dengan sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan akan makanan dan keperluan-keperluan lain. Kalau mereka sudah masuk dalam satu organisasi kemasyarakatan, untuk memenuhi kebutuhan mereka, terjadilah hubungan, Sentuhan, dan niaga antara mereka. Di sim'lah akan terjadi bentrokan antarmereka. 

Wazaarah (kementrian)

Kementerian adalah salah satu fungsi pemerintahan dan alat-alat negara yang paling penting. Nama wazarah secara sederhana berarti "bantuan”, karena berasal dari kata mu'azarah yang artinya adalah ”bantuan”, atau diambil dari kata ”Al-wizr” yang berarti ”beban berat", seolah-olah orang-orang yang mengemban jabatan ini menukul beban yang berat. Wazir mempunyai tugas memberikan bantuan secara umum. Ia bisa saja bertugas mengelola urusan ketentaraan, persenjataan, peperangan, dan seluruh aspek penjagaan keamanan lainya, bisa juga bertugas menangani keuangan negara, atau bertugas sebagai hajib.

Hijabah (Pengurus rumah tangga Istana)

Hajib adalah gelar yang secara khusus ada pada daulah Amawiyah dan Abbasiyah. Di kedua daulah ini,  hajib bertugas melindungi khalifah dari kesibukan menemui rakyat. Dialah yang Mengizinkan atau melarang seseorang menemui khalifah. Daulah Amawiyah di Andalusia, hajib bertugas melindungi khalifah dari kesibukan menemui rakyat umum dan orang-orang khusus. Ia adalah perantara antara khalifah dengan para menteri.



DAFTAR PUSTAKA

Azhar, Muhammad. 1969. Filsafat Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Azhar, Muhammad. 1969. Filsafat Politik Perbandingan Antara Islam Dan Barat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Muhammad, Ali Abdul Mu'ti. 2010. Filsafat Politik Antar Barat dan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia

Ibn’ Khaldun, 1377, The Muqaddimah, Translated by Franz Rosenthal, Turkey


Monday, June 8, 2020

RESUME #11

Filsafat Al Mawardi & Al Farabi
Filsafat Politik

Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh,
Bismillah, Kembali lagi ditulisan selanjutnya, dimana masih merupakan tugas dari mata kuliah Filsafat Politik, yakni Resume materi perkuliahan, dimana kali ini yang akan kita bahas ialah mengenai materi Filsafat Politik Al Farabi dan Al Mawardi, yang mana dari beberapa sumber yang dibaca, inilah filsuf islam yang pemikirannya digunakan dalam pelaksanaan politik islam, jadi bagaimana maksudnya? dibaca hingga habis yaa, HAPPY READING !!


Pendahuluan
Dalam Islam, kehadiran Filsafat Islam ini memang tidak dapat dipungkiri banyak pengaruhnya dari Filsafat Yunani Kuno, akan tetapi, kemudian filsafat islam dijelaskan menjadi Pertama, filsafat teoritis, atau dalam tradisi Islam disebut sebagai al-hikmah al-nazhariyyah, dan yang kedua adalah filsafat praktis atau al-hikmah al-amaliyyah. Yang pertama terkait dengan hakikat segala sesuatu sebagai mana adanya, sedangkan yang kedua terkait dengan segala sesuatu sebagai mana seharusnya. Maka, jika filsafat teoritis terkait dengan fisika, metafisika, dan psikologi, filsafat praktis terkait etika, ekonomi, dan politik. Nah, filsafat praktis mesti didasarkan atas filsafat teoritis. Dengan kata lain, dimana filsafat toeritis berakhir, di situlah filsafat praktis bermula. 

FILSAFAT POLITIK ISLAM Al-Farabi
Al-Farabi adalah filsuf politik Islam par excellence. Filosof-filosof muslim yang datang setelahnya terbukti tak banyak beranjak dari apa yang telah dikembangkan oleh Al-Farabi. Hal ini seperti diakui oleh para filosof penerusnya. Banyak peneliti mengenai pemikiran Al-Farabi percaya bahwa filsafat tokoh ini merupakan suatu upaya yang cukup berhasil untuk mengakomodasikan ajaran-ajaran Islam ke dalam batang tubuh filsafat klasik, betapapun kontroversialnya. Lalu, meskipun merupakan cerminan Abad Pertengahan, filsafat politik Al-Farabi seperti diungkapkan oleh Ibrahim Madkour, seorang ahli filsafat Islam terkemuka ia mengundang pengertian-pengertian modern, bahkan kontemporer.

PEMIKIRAN AL-FARABI
Menurut teori emanasi ini, wujud Allah sebagai suatu wujud In-telegensi (Akal) Mutlak yang berfikir tentang berpikir tentang, "sebelum" keberadaan wujud-wujud yang selain Nya dapat otomatis dihasilkankan. Akal Pertama (Al 'Aqlal Awwal) sebagai hasil "proses" berpikirNya. Pada saat keputusan, Sang akal sebagai akal berpikir tentang Allah dan, sebagai hasil, terpancarlah Akal Kedua.  Proses ini berjalan terus hingga berturut-turut terciptalah Akal Ketiga, Akal Keempat, dan seterusnya hingga Akal Kesepuluh.


FILSAFAT POLITIK ISLAM Al-Mawardi

Abu Hasan Bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri. Ia seorang pemikir terkenal, ahli fiqih terkemuka dari madzhab Syafi’i, dan tokoh-tokoh yang cukup berpengaruh pada masa Daulah Abbasiyyah. Ia hidup antara 364 dan 450 H. Al Mawardi telah menjadi qadhi (hakim) dibeberapa negara dan cukup terkenal sehingga mendapat gelar Aqdal Qudat (Hakim Agung). Setelah mengelilingi dan membara ke berbagai  negara, ia kembali ke Baghdad dan mengajar disana untuk beberapa tahun sebelum dipilih menjadi duta keliling (safir) bagi khalifah-kahlifah di Baghdad dan Bani Buwaih dari tahun 381-422 H.

KARYA AL-MAWARDI di BIDANG POLITIK ISLAM

  1. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, (norma-norma pemerintahan)
  2. Nashihah Al-Muluk (Nasihat Untuk Para Pemimpin)
  3. Tashil An-Nazhr Wa Ta’jil Azh-Zhafr. Kitab ini berbicara tentang politik dan macam-macam pemerintahan
  4. Qawanin Al-Wajarah Wa-Siyasah Al-Muluk (Undang-Undang Kementrian Dan Politik Para Pemain).




DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 11. 2020. Makalah Filsafat Politik Islam : Al-Farabi dan Al-Mawardi. FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


RESUME #10

Materialisme Dialektika
Filsafat Politik

Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh,
Bismillah, Kembali lagi ditulisan selanjutnya, dimana masih merupakan tugas dari mata kuliah Filsafat Politik, yakni Resume materi perkuliahan, dimana kali ini yang akan kita bahas ialah mengenai materi Materialisme Dialektika, yang mana dari beberapa sumber yang dibaca, ilmu inilah yang paling cocok untuk menganalisa dunia, jadi bagaimana maksudnya? dibaca hingga habis yaa, HAPPY READING !!


Pendahuluan
Dalam ilmu filsafat, tentunya akan banyak sekali ditemukan cabang cabang keilmuan dari core ilmu filsafat itu sendiri, ini dikarenakan setiap manusia itu memiliki jalan hidup dan pemikirannya masing-mmasing, sehingga kemudian pada masa lampau yang notabene masih belum banyak ditemukannya teori, banyak lahir filsuf yang berpikiran cerdas yang kemudian membawa kita pada masa dimana pemikiran bisa berkembang sebebas-bebasnya, salah satu cabang ilmu yang tidak habis dibicarakan pada filsafat ialah yakni Materialisme Dialektika, dimana terkenal dicetuskan atau banyak dibahas oleh Filsuf terkenal yang menjadi salah satu acuan intelektual mahasiswa yakni Karl Marx dan Frederich Engel. tentu dikalangan mahasiswa kedua nama itu sudah sangat tidak asing lagi, karena banyak sekali buku bacaan intelektual yang kerap digunakan oleh mahasiswa ini menggunakan teori dari keduanya. namun karena kedua tokoh ini yang termasyhur dalam teori ini, maka kita akan membahas aliran dari keduanya satu per satu terlebih dahulu.

Marxisme
Marxisme adalah aliran dalam filsafat yang gaungnya cukup memekakan telinga, tetapi marxisme tidak akan lepas dari Karl Marx yang menjadi Madzhab besar aliran ini. Karl Marx adalah orang yang melahirkan marxisme, tidak ada marxisme tanpa kehadiran Karl Marx, dan meskipun Karl Marx telah tiada, ajaran-ajarannya masih dipelajari, bahkan dijadikan ideologi suatu negara di dunia. aliran ini juga dapat dikatakan sebagai aliran sosialis-komunis yang banyak berfokus kepada kesejahteraan masyarakat bawah seperti buruh dll. 

Pemikiran Karl Marx dipengaruhi oleh 3 sumber Pemikiran, yakni  filsafat klasik Jerman, sosialisme Prancis, dan ekonomi Inggris. sehingga kemudian berkembang dan lahirlah aliran Marxisme yang banyak sekali digandrungi oleh mahasiswa ketika memanifestasikan intelektualnya dalam sebuah karya. Karl Marx begitu memerhatikan kesengsaraan kaum buruh, terutama ketika muncul Revolusi Prancis. Pada saat itu, muncullah pemiir sosialisme Perancis, seperti ; Saint Simon, Lounis Blanc, Fourier, dan Proudhon. Yang 3 terakhir ini adalah orang yag terkenal dengan ucapannya exploitation de I’home par I’home (penghisapan manusia atas manusia).

Materialisme Dialektika
Dialektika secara sederhana adalah logika gerak, atau logika pemahaman umum dari para aktivis dalam gerakan. Kita semua tahu bahwa benda-benda tidaklah diam; dan benda-benda itu berubah. Akan tetapi, ada suatu bentuk logika lain yang bertentangan dengan dialektika, yang kita sebut 'logika formal', yang sekali lagi juga melekat dalam masyarakat kapitalis. Barangkali perlu untuk mulai menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan metode ini.

Materialisme dialektika merupakan ajaran Marx mengenai hal ihwal alam secara umum. Perkembangan sejarah manusia dan masyarakat pun tunduk dan mempunyai watak yang materialistik dialektis. Oleh sebab itu, bila teori ini diterapkan pada gejala masyarakat, timbulah apa yang dinamakan materialisme historis. 

Materialisme dialektis meyakini keberadaan perubahan di dunia dan kemunculan sifat-sifat baru di setiap tahap perkembangan. Seperti yang dikatakan oleh Z. A. Jordan, "Engels sering kali menggunakan sudut pandang metafisis bahwa tingkatan keberadaan yang lebih tinggi muncul dari dan mengakar dari yang lebih rendah; bahwa tingkatan yang lebih tinggi merupakan tatanan baru dengan hukum-hukum yang tidak dapat direduksikan; dan proses kemajuan evolusioner ini diperintah oleh hukum-hukum perkembangan yang melambangkan sifat-sifat dasar 'materi dalam pergerakan secara keseluruhan.






DAFTAR PUSTAKA
Kelompok 10. 2020. Makalah Filsafat Materialisme Dialektika. FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


Monday, June 1, 2020

RESUME : #9

Teori Konservatisme Politik

(Doctrina de politica conservatism)

Pemikiran Edmund Burke

Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.


Bismillahirrahmaanirrahiim, assalamu'alaikum, kembali ditulisan berikutnya setelah sekian lama rehat sejenak, alhamdulillah pada tulisan kali ini masih mengenai resume dari materi perkuliahan dari mata kuliah Filsafat Poltik, dimana kali ini ialah meresume soal pembahasan dari pemikiran seorang filsuf berkebangsaan Irlandia yakni Edmund Burke. Tanpa berlama lama lagi, yu discroll down dan dibaca hingga tuntas yaaa, HAPPY READING !!!


PENDAHULUAN

Edmund Burke lahir pada 12 Januari 1729 di Kota Dublin, Irlandia. kemudian meninggal 9 Juli 1797 pada umur 68 tahun adalah seseorang yang berasal dari keluarga kaya pada saat itu, kecerdasan intelektual seorang Burke juga tidak murni hanya sebatas dalam filsafat semata, namun dalam segi lain juga, ia merupakan seorang negarawan Irlandia, penulis, ahli pidato, teori politik, filsafat yang di mana, setelah direlokasikan ke Inggris, mengabdi selama bertahun-tahun di dalam House of Commons of Great Britain sebagai anggota partai Whig. Ia dikenang atas bantuannya pada masa revolusi Amerika, dan atas oposisinya terhadap revolusi Prancis. Burke dipuji oleh kedua pihak konservatif dan liberal pada abad ke-19 dan pada abad ke-20 ia dikenang sebagai pelopor filosofis konservatif modern dan juga wakil dari pandangan liberal. 

Konservatisme Politik Burke

Menurut Edmund dalam bukunya The Reflection on the Revolution in France, konservatisme dikatakan dengan cara yang tegas bahwa ia mengubah gerakan intelektual dari kecaman kaum rasionalis terhadap masa lampau kepada penghormatan tradisionalis terhadapnya. Ia mengajarkan bahwa politik adalah seni tentang yang mungkin. Seorang negarawan yang bijak selalu bertindak secara rasional dan hati – hati, ia bukanlah perencana doktriner atau ideolog yang fanatis. Kebijaksanaan dalam kenegarawan berarti tindakan yang diarahkan oleh prinsip – prinsip dan di bimbing oleh lingkungan. Burke menentang ekstrim kiri atau ekstrim kanan. Ia tidak menganggap dirinya sebagai kekuatan pembasmi kekuasaan kegelapan. Ia yakin bahwa solusi masalah – masalah sosial dan politik bisa dilakukan dengan pendekatan yang masuk akal dan moderat.

CIRI CIRI KONSERVATISME BURKE

Kelebihan yang dapat diidentifikasi dari pemikiran Edmund Burke mengenai filsafat politik Konservatisme diantaranya, terciptanya suatu kehidupan yang teratur dan terstruktur dan pemerintah menjamin jalannya kebebasan dan keteraturan masyarakat serta terciptanya masyarakat ideal. Oleh sebab itu, pemikiran Edmund tidak semua nya buruk dan dapat diterapkan di Indonesia ataupun negara – negara lain. 




DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 9, 2020. Konservatisme Politik : Edmund Burke. FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung [Makalah]


https://plato.stanford.edu/entries/burke/#Intr

https://id.wikipedia.org/wiki/Edmund_Burke


Tuesday, May 12, 2020

RESUME : Justifikasi Negara berdasarkan Teori Utilitarianisme

Justifikasi Negara

Berdasarkan Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham

Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si


Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kembali ditulisan saya yang kesekian, masih mengangkat tema yang sama yakni Filsafat, dan merupakan resume dari materi mata kuliah Filsafat politik, dimana kali ini akan membahas tentang justifikasi negara dilihat dari teori Utilitarianisme dari Jeremy Bentham, lalu Siapa Jeremy Bentham itu ? langsung saja HAPPY READING !!!

PENDAHULUAN serta SEJARAH SINGKAT JEREMY BENTHAM
 Jeremy Bentham, merupakan seorang filsuf berkebangsaan Inggris, yang kemudian pencetus teori dari Utilitarianisme, lahir di London, tahun 1748 dan wafat pada tahun 1832. Utilitarianisme dikenal juga sebagai konsekuensialisme.  Menurut pakar sejarah, adalah Richard Cumberland, seorang filosof moral Inggris abad ke 17 yang dianggap sebagai orang pertama yang menggagas paham utilitarianisme. namun beberapa sumber juga mengatakan bahwa Jeremy Bentham lah yang pertama kali mencetuskan Utilitarianisme.


JUSTIFIKASI NEGARA dalam TEORI UTILITARIANISME
Dalam utilitarianisme, tujuan perbuatan adalah memaksimalkan kegunaan atau kebahagiaan untuk sebanyak mungkin orang. Sementara itu, deontologi adalah sistem etika yang tidak mengukur baik buruknya suatu perbuatan berdasarkan hasilnya, melainkan semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Sistem ini tidak memfokuskan kepada tujuan dari suau perbuatan, melainkan semata-mata wajib tidaknya perbuatan tersebut dilakukan. Menurut Bentham, secara alamiah manusia hidup dalam pusaran dua kekuatan yaitu ketidaksenangan (pain) dan kesenangan (pleasure).

Bentham memaknai kegunaan atau kemanfaatan (utility) sebagai sesuatu yang dimiliki yang dapat mendatangkan manfaat, keuntungan, kesenangan, dan kebahagiaan,  atau sesuatu yang dapat mencegah terjadinya kerusakan, ketidaksenangan, kejahatan dan ketidakbahagiaan. Nilai kemanfaatan ini ada pada tingkat individu yang menghasilkan kebahagiaan individual (happiness of individual) maupun masyarakat (happiness of community).

Menurut utilitarianisme, kriteria baik dan buruk yang harus ada di dalam hukum ada di dalam kebahagiaan itu sendiri. Prinsip kemanfaatan ditujukan untuk menguji dan mengevaluasi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Negara, menurut utilitarianisme harus merealisasikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat dan ini merupakan alat, bukan tujuan.

jadi menurut Bethanisme atau Utilitarianisme, kriteria baik dan buruknya sebuah negara dan hakikatnya ialah berada pada tingkat kebahagiaan dan prinsip kemanfaatan yang ada seperti dalam kebijakan, sistem, dan tata kelola dan lain lain.



Alhamdulillah, sudah mencapai akhir tulisan, semoga bermanfaat, sumber tercantum dibawah, Jazakumullah Khair.


DAFTAR PUSTAKA
Kelompok 8, 2020, Filsafat Justifikasi Negara Berdasarkan Teori Ultilitarianisme dari Jeremy Bentam. FISIP UIN Sunan Gunung Djati, Bandung


Tuesday, May 5, 2020

RESUME : Pemikiran Hegel dan Kant



Filsafat Politik Jerman

G.W.F Hegel & Immanuel Kant

Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.

Assalamu'alaikum kembali lagi ditulisan selanjutnya, yakni sebuah resume singkat, mengenai hasil pemikiran Deutchlander yakni Kant dan Hegel, semoga tulisan ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca yang budiman, oke, tanpa berlama lama lagi, langsung saja scroll down dan HAPPY READING!!


Pendahuluan
Georg Wilhelm Friedrich Hegel, atau yang dikenal sebagai Hegel ini merupakan salah satu filsuf terkenal dikalangan cabang ilmu filsafat, ia terkenal karena pemikiran pemikirannya yang kemudian ada beberapa yang diaplikasikan kedalam kehidupan. ia lahir pada tahun 1770 dan meninggal pada tahun 1831, berasal dari kota Stuttgart, Jerman. banyak yang mengagumi karya dari Hegel, contohnya Karl Marx, Sartre, Kung, dll. tetapi disamping itu pula, banyak yang kemudian menentangnya seperti, Nietschze dan Heidegger. memiliki ayah yang merupakan pegawai administrasi pemerintahan Wurtemberg, Jerman, membuatnya semakin mantap dalam berfilsuf terutama dalam segi kenegaraan.

Immanuel Kant, merupakan seorang filsuf kelahiran Russia, tepatnya di kota Kaliningrad, namun berkebangsaan Jerman, Ibunya yang meninggal pada saat Kant berusia 13 tahun dan ayahnya kemudian meninggal saat Kant masih berusia 22 tahun, membuat Kant menjadi orang yang sangat disiplin dalam segi apapun, ia merupakan salah satu filsuf yang terkenal di era enlightment atau pencerahan.

Pemikiran Politik HEGEL
Tujuan filsafat sejarah Hegelianisme adalah menampakan keunggulan setiap bangsa dengan jalan dialektika. Negara bagi Hegel adalah pemandu perkembangan nasionalisme. Negara menyerupai perkembangan pemikiran yang menggabungkan antara keluarga dan masyarakat sipil. Filsafat politik Hegel mengandung 2 unsur terpenting yang khusus. Pertama, dialektika, Kedua, pandangannya tentang negara nasional sebagai penopang kekuasaan politik. Hegel berkata “Negara adalah substansi kehidupan sosial yang telah sampai pada taraf kesadaran terhadap dirinya. Negara merupakan dasar keluarga dan masyarakat sipil secara bersamaan. Kesatuan yang direpresentasikan dengan kasih sayang dalam keluarga juga merupakan substansi negara. Negara dalam prinsip sosial adalah level keluarga dan masyarakat secara bersamaan. 

Kebebasan Menurut HEGEL
Kebebasan disini adalah kebebasan keseluruhan. Kebebasan disini adalah kebebasan masyarakat.  Hegel berkata, "Dunia Timur memahami bahwa kebebasan berhubungan dengan individu. Yunani dan Romawi memahami  bahwa kebebasan milik sebagian orang. Adapun Jerman memahami kebebasan sebagai kebebasan semua orang.

Pembagian kekuasaan menurut HEGEL
Ada tiga macam kekuasaan menurut Hegel, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan administratif, dan kekuasaan monarki.

Pemikiran Kant

Kebebasan menurut Kant
Ide kebebasan menurut Kant dibangun secara praktis diatas hukum moral. Manusia mempunyai kewajiban-kewajiban moral, dan oleh sebab itu manusia mesti bebas untuk memenuhi kewajibannya. Tetapi kita sebagai manusia, juga harus bisa melihat kebebasan dari sudut pandang praktis, keabadian jiwa, dan eksistensi Tuhan. Dengan hal demikian, maka manusia dapat bertindak sesuai dengan kewajiban.

Pembagian Kekuasaan menurut Kant
Kant berpendapat bahwa kendali negara terkadang dilakukan oleh satu orang (pemerintahan monarki), terkadang oleh sekelompok elit masyarakat (pemerintahan aristokrasi), terkadang pula oleh seluruh rakyat  (pemerintahan demokrasi).





DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 7 FILPOL, 2020, The Germany Ideology: Kant & Hegel. FISIP UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.





Tuesday, April 28, 2020

RESUME : Teori Montesquieu, Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica)

Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica)

Charles Montesquieu

"La liberté est le droit de faire tout ce que les lois permettent; en si un citoyen pouvoit faire ce qu’elles défendent, il n’auroit plus de liberté, parce que les autres auroient tout de même ce pouvoir"

"Kebebasan adalah hak untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh hukum; jika seorang warga negara dapat melakukan apa yang mereka bela, dia tidak akan memiliki kebebasan lagi, karena yang lain akan memiliki semua kekuatan yang sama"


Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, kembali lagi, dengan tulisan mengenai resume materi perkuliahan Filsafat Politik, tentang pemikiran dari Charles Montesquieu, mengenai teori yang kita kenal saat ini yakni Trias Politica atau sistem pembagian kekuasaan. okay, tanpa basa basi lagi, discroll ke bawah saja. HAPPY READING !!!



Sejarah Singkat Charles Montesquieu
Montesquieu merupakan seorang filsuf dibidang politik yang terkenal dengan feodalisme dan kekaisaran byzantium, memiliki nama asli Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, ia lahir pada 18 Januari 1689 dan meninggal pada tahun 1755, ia merupakan filsuf berkebangsaan prancis yang terlahir di masa pencerahan Enlightment.


Trias Politica ala Montesquieu
Teori ini merupakan yang sampai saat ini digunakan, salah satunya di Indonesia, sebenarnya teori Trias politica ini juga pernah disampaikan oleh Rosseau dan John Locke, hanya saja teori inilah yang kemudian menjadi penyempurna teori sebelumnya. jadi Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan kepada 3 bagian, diantaranya : 
  1. Eksekutif: merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
  2. Legislatif: merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
  3. Yudikatif: mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.

Dalam pembagiannya di Indonesia, kemudian Lembaga Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD kemudian lembaga Eksekutifnya ialah Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Kabinet, dan Yudikatif yakni MA, MK, dan satu lagi yakni Komisi Yudisial, dimana ada 2 pendapat yang saya ketahui pertama bahwa KY itu termasuk kepada lembaga Yudikatif, sedangkan pendapat kedua, KY itu merupakan pengawas dari Lembaga Yudikatif yang ada.


Terimakasih, sekian yang dapat saya jadikan resume, Correct me if i'm wrong in the comment, supaya tulisan kedepannya akan semakin baik dan baik lagi. DANKE SCHON !!


DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 6, 2020, Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) Montesquieu, [Makalah] FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

RESUME #12 Ibnu Khaldun

Pemikiran Politik Ibnu Khaldun Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si. Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh, Bismillah, Kembal...