Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica)
Charles Montesquieu
"La liberté est le droit de faire tout ce que les lois permettent; en si un citoyen pouvoit faire ce qu’elles défendent, il n’auroit plus de liberté, parce que les autres auroient tout de même ce pouvoir"
"Kebebasan adalah hak untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh hukum; jika seorang warga negara dapat melakukan apa yang mereka bela, dia tidak akan memiliki kebebasan lagi, karena yang lain akan memiliki semua kekuatan yang sama"
Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, kembali lagi, dengan tulisan mengenai resume materi perkuliahan Filsafat Politik, tentang pemikiran dari Charles Montesquieu, mengenai teori yang kita kenal saat ini yakni Trias Politica atau sistem pembagian kekuasaan. okay, tanpa basa basi lagi, discroll ke bawah saja. HAPPY READING !!!
Sejarah Singkat Charles Montesquieu
Montesquieu merupakan seorang filsuf dibidang politik yang terkenal dengan feodalisme dan kekaisaran byzantium, memiliki nama asli Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, ia lahir pada 18 Januari 1689 dan meninggal pada tahun 1755, ia merupakan filsuf berkebangsaan prancis yang terlahir di masa pencerahan Enlightment.
Trias Politica ala Montesquieu
Teori ini merupakan yang sampai saat ini digunakan, salah satunya di Indonesia, sebenarnya teori Trias politica ini juga pernah disampaikan oleh Rosseau dan John Locke, hanya saja teori inilah yang kemudian menjadi penyempurna teori sebelumnya. jadi Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan kepada 3 bagian, diantaranya :
- Eksekutif: merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
- Legislatif: merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
- Yudikatif: mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.
Dalam pembagiannya di Indonesia, kemudian Lembaga Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD kemudian lembaga Eksekutifnya ialah Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Kabinet, dan Yudikatif yakni MA, MK, dan satu lagi yakni Komisi Yudisial, dimana ada 2 pendapat yang saya ketahui pertama bahwa KY itu termasuk kepada lembaga Yudikatif, sedangkan pendapat kedua, KY itu merupakan pengawas dari Lembaga Yudikatif yang ada.
Terimakasih, sekian yang dapat saya jadikan resume, Correct me if i'm wrong in the comment, supaya tulisan kedepannya akan semakin baik dan baik lagi. DANKE SCHON !!
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok 6, 2020, Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) Montesquieu, [Makalah] FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

No comments:
Post a Comment