Filsafat Politik John Locke
Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Kembali bersama saya, ditulisan terbaru, dimana saat ini saya akan membahas tentang bagaimana pemikiran filsuf lain yang berasal dari eropa kontinental, yakni dari Inggris, bernama John Locke, beliau merupakan pengagum Descartes tetapi tidak setuju dengan pemikirannya, sehingga kemudian ia mencetuskan pemikirannya yang kemudian digunakan oleh para akademisi dikemudian hari. untuk itu langsung dibaca saja ya kawan-kawan, Happy Reading !!!
1. Sejarah Singkat John Locke.
John Locke, merupakan filsuf dari Inggris di kota Wrington, Somerset yang lahir pada 29 Agustus 1632, merupakan seorang filsuf yang terkenal dalam hal antimetafisika yang bertentangan dengan Descartes, ia juga dalam segi politik, terkenal sebagai filsuf negara liberal. selain itupun bersama dengan temannya yaitu Isaac Newton dirasa memiliki peran penting di era Rennaissance atau era pencerahan, teori teorinya kemudian digunakan oleh akademisi saat itu. ia berpindah pindah dimulai dari Inggris, kemudian ke Prancis, ke Belanda, lalu kembali lagi ke Inggris.
2. Pemikiran John Locke
Pemikiran mengenai kontrak sosial, pemikiran ini berbeda dengan Cicero, dimana menurut Locke, kontrak sosial ini untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". sehingga dari pemikiran Locke inilah kemudian lahir yang bernama negara persemakmuran atau Commonwealth State. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
- Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya
- Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.
Dalam teorinya mengenai batas-batas kekuasaan negara, Locke mengutarakan sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, Bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
- Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
- Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif.
Unsur legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang dan merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan ini dijalankan oleh Parlemen yang mewakili golongan kaya dan kaum bangsawan sebab mereka, dengan kekayaannya, paling banyak menyumbangkan sesuatu kepada negara. Dalam membuat undang-undang, kekuasaan legislatif terikat kepada tuntutan hukum alam yaitu keharusan menghormati hak-hak dasar manusia. Unsur eksekutif adalah pemerintah yang melaksanakan undang-undang, yaitu raja dan para bawahannya. Terakhir, unsur federatif adalah kekuasaan yang mengatur masalah-masalah bilateral, seperti mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang. Menurut Locke, kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif, di mana dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hukum yang dimilikinya.
Semoga bermanfaat, Danke Schon, Bonjour, Merci !!
Daftar Pustaka :
Kelompok 4 FILPOL AP-F, 2018. Artikel Pemikiran John Locke, [Article] Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
No comments:
Post a Comment