Monday, April 13, 2020

RESUME : Pemikiran Politik J.J. Roseau

Du contrat social - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemikiran Politik J.J. Roseau
Teori Kontrak Sosial

Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.


Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum guys! 

Kembali bersama tulisan saya yang kesekian kalinya, untuk kali ini saya akan mencoba meresume bagaimana sih pemikiran dari seorang Filsuf terkenal lain yakni J.J. Roseau. dimana ia memiliki pemikiran justifikasi Negara dalam Teori Kontrak Sosial, so, tanpa banyak basa basi lagi, Happy Reading !!!



1. Sejarah Singkat J.J. Roseau
     Lahir di Geneva, Switzerland, pada 28 Juni tahun 1712, ia diberi nama Jean Jaques Roseau atau disingkat J.J. Roseau. ia merupakan filsuf terkenal pada masa Enlightment Age atau masa pencerahan setelah Rennaissance, dimana Perancis saat itu menjadi pusat peradaban modern di Eropa. Ia merupakan orang yang tempramen, bertentangan, sehingga tak jarang menjadi pusat kritikan para filsuf lainnya, tapi disisi lain ia memiliki kelemahan yang umum dimiliki seorang lelaki, yakni takluk dihadapan wanita cantik. Filsafatnya yang ekstrim dan universal menjadikan Ia menjadi orang yang berpengaruh dalam perkembangan pemikiran dari segi politik bahkan pendidikan dan kebudayaan. Ayahnya yang merupakan seorang single parent kemudian mendidik J.J. Roseau ini menjadi orang yang romantis, sehingga dalam pemikirannya ia sangat mengedepankan kepekaan emosi dan kehalusan jiwa pada penalaran logika dan rasionya.



2. Pemikiran Justifikasi Negara dalam Teori Kontrak Sosial J.J. Roseau
     
     Salah satu karya terkenal  dari J.J Roseau ialah karyanya yang berjudul The Social Contract : Confessions dimana didalamnya ia mengatakan bahwa negara itu ialah hukum (law) dimana kekuasaan legislatif berada ditangan rakyat dan kekuasaan eksekutif ada pada keputusan bersama. Roseau tidak membenarkan adanya persektuan, dan dilihat  dari perspektif agama, ia mengatakan bahwa agama merupakan penguat dari sebuah negara. Roseau juga bicara bahwa yang memerintah suatu negara itu ialah kehendak umum dengan menggunakan lembaga legislatif yang membawahi lembaga eksekutif dan sistem yang ditekankan ialah demokrasi primer tanpa adanya keterwakilan. Dari sinilah kemudian Roseau merubah tataran perpolitikan yang awalnya dengan kekerasan menjadi musyawarah. Teori Kontrak Sosialnya menganut aliran Pactum Unionis yang berarti dalam membuat suatu negara berdasarkan perjanjian antar manusia dengan manusia lainnya.
      Pactum Unionis yang beliau gunakan ialah bersumber dari pemikirannya yang mengatakan bahwa semua manusia itu setara, tapi tidak menutup kemungkinan adanya perpecahan karena manusia itu diberikan satu keistimewaan yakni free will atau kebebasan menentukan kehidupannya, untuk mengatasi masalah ini kemudian dibuatlah du Contract Sociale dimana merupakan hasil pemikiran dari Roseau yang bermakna sebuah keputusan yang rasional untuk menentukan sebagaimana batas kebebasan warga dan seberapa besar kewenangan pejabat negara.





DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 5, 2020, Filsafat Justifikasi Negara dari Teori Kontrak Sosial J.J. Roseau. [Makalah], FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


No comments:

Post a Comment

RESUME #12 Ibnu Khaldun

Pemikiran Politik Ibnu Khaldun Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si. Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh, Bismillah, Kembal...