Tuesday, April 28, 2020

RESUME : Teori Montesquieu, Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica)

Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica)

Charles Montesquieu

"La liberté est le droit de faire tout ce que les lois permettent; en si un citoyen pouvoit faire ce qu’elles défendent, il n’auroit plus de liberté, parce que les autres auroient tout de même ce pouvoir"

"Kebebasan adalah hak untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh hukum; jika seorang warga negara dapat melakukan apa yang mereka bela, dia tidak akan memiliki kebebasan lagi, karena yang lain akan memiliki semua kekuatan yang sama"


Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, kembali lagi, dengan tulisan mengenai resume materi perkuliahan Filsafat Politik, tentang pemikiran dari Charles Montesquieu, mengenai teori yang kita kenal saat ini yakni Trias Politica atau sistem pembagian kekuasaan. okay, tanpa basa basi lagi, discroll ke bawah saja. HAPPY READING !!!



Sejarah Singkat Charles Montesquieu
Montesquieu merupakan seorang filsuf dibidang politik yang terkenal dengan feodalisme dan kekaisaran byzantium, memiliki nama asli Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, ia lahir pada 18 Januari 1689 dan meninggal pada tahun 1755, ia merupakan filsuf berkebangsaan prancis yang terlahir di masa pencerahan Enlightment.


Trias Politica ala Montesquieu
Teori ini merupakan yang sampai saat ini digunakan, salah satunya di Indonesia, sebenarnya teori Trias politica ini juga pernah disampaikan oleh Rosseau dan John Locke, hanya saja teori inilah yang kemudian menjadi penyempurna teori sebelumnya. jadi Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan kepada 3 bagian, diantaranya : 
  1. Eksekutif: merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
  2. Legislatif: merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
  3. Yudikatif: mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.

Dalam pembagiannya di Indonesia, kemudian Lembaga Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD kemudian lembaga Eksekutifnya ialah Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Kabinet, dan Yudikatif yakni MA, MK, dan satu lagi yakni Komisi Yudisial, dimana ada 2 pendapat yang saya ketahui pertama bahwa KY itu termasuk kepada lembaga Yudikatif, sedangkan pendapat kedua, KY itu merupakan pengawas dari Lembaga Yudikatif yang ada.


Terimakasih, sekian yang dapat saya jadikan resume, Correct me if i'm wrong in the comment, supaya tulisan kedepannya akan semakin baik dan baik lagi. DANKE SCHON !!


DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 6, 2020, Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) Montesquieu, [Makalah] FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Monday, April 13, 2020

RESUME : Pemikiran Politik J.J. Roseau

Du contrat social - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemikiran Politik J.J. Roseau
Teori Kontrak Sosial

Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.


Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum guys! 

Kembali bersama tulisan saya yang kesekian kalinya, untuk kali ini saya akan mencoba meresume bagaimana sih pemikiran dari seorang Filsuf terkenal lain yakni J.J. Roseau. dimana ia memiliki pemikiran justifikasi Negara dalam Teori Kontrak Sosial, so, tanpa banyak basa basi lagi, Happy Reading !!!



1. Sejarah Singkat J.J. Roseau
     Lahir di Geneva, Switzerland, pada 28 Juni tahun 1712, ia diberi nama Jean Jaques Roseau atau disingkat J.J. Roseau. ia merupakan filsuf terkenal pada masa Enlightment Age atau masa pencerahan setelah Rennaissance, dimana Perancis saat itu menjadi pusat peradaban modern di Eropa. Ia merupakan orang yang tempramen, bertentangan, sehingga tak jarang menjadi pusat kritikan para filsuf lainnya, tapi disisi lain ia memiliki kelemahan yang umum dimiliki seorang lelaki, yakni takluk dihadapan wanita cantik. Filsafatnya yang ekstrim dan universal menjadikan Ia menjadi orang yang berpengaruh dalam perkembangan pemikiran dari segi politik bahkan pendidikan dan kebudayaan. Ayahnya yang merupakan seorang single parent kemudian mendidik J.J. Roseau ini menjadi orang yang romantis, sehingga dalam pemikirannya ia sangat mengedepankan kepekaan emosi dan kehalusan jiwa pada penalaran logika dan rasionya.



2. Pemikiran Justifikasi Negara dalam Teori Kontrak Sosial J.J. Roseau
     
     Salah satu karya terkenal  dari J.J Roseau ialah karyanya yang berjudul The Social Contract : Confessions dimana didalamnya ia mengatakan bahwa negara itu ialah hukum (law) dimana kekuasaan legislatif berada ditangan rakyat dan kekuasaan eksekutif ada pada keputusan bersama. Roseau tidak membenarkan adanya persektuan, dan dilihat  dari perspektif agama, ia mengatakan bahwa agama merupakan penguat dari sebuah negara. Roseau juga bicara bahwa yang memerintah suatu negara itu ialah kehendak umum dengan menggunakan lembaga legislatif yang membawahi lembaga eksekutif dan sistem yang ditekankan ialah demokrasi primer tanpa adanya keterwakilan. Dari sinilah kemudian Roseau merubah tataran perpolitikan yang awalnya dengan kekerasan menjadi musyawarah. Teori Kontrak Sosialnya menganut aliran Pactum Unionis yang berarti dalam membuat suatu negara berdasarkan perjanjian antar manusia dengan manusia lainnya.
      Pactum Unionis yang beliau gunakan ialah bersumber dari pemikirannya yang mengatakan bahwa semua manusia itu setara, tapi tidak menutup kemungkinan adanya perpecahan karena manusia itu diberikan satu keistimewaan yakni free will atau kebebasan menentukan kehidupannya, untuk mengatasi masalah ini kemudian dibuatlah du Contract Sociale dimana merupakan hasil pemikiran dari Roseau yang bermakna sebuah keputusan yang rasional untuk menentukan sebagaimana batas kebebasan warga dan seberapa besar kewenangan pejabat negara.





DAFTAR PUSTAKA

Kelompok 5, 2020, Filsafat Justifikasi Negara dari Teori Kontrak Sosial J.J. Roseau. [Makalah], FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


Monday, April 6, 2020

RESUME : Pemikiran Politik John Locke

John Locke - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Filsafat Politik John Locke

Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si.

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, 
Bismillahirrahmaanirrahiim, 

Kembali bersama saya, ditulisan terbaru, dimana saat ini saya akan membahas tentang bagaimana pemikiran filsuf lain yang berasal dari eropa kontinental, yakni dari Inggris, bernama John Locke, beliau merupakan pengagum Descartes tetapi tidak setuju dengan pemikirannya, sehingga kemudian ia mencetuskan pemikirannya yang kemudian digunakan oleh para akademisi dikemudian hari. untuk itu langsung dibaca saja ya kawan-kawan, Happy Reading !!!


1.     Sejarah Singkat John Locke.
     John Locke, merupakan filsuf dari Inggris di kota Wrington, Somerset yang lahir pada 29 Agustus 1632, merupakan seorang filsuf yang terkenal dalam hal antimetafisika yang bertentangan dengan Descartes, ia juga dalam segi politik, terkenal sebagai filsuf negara liberal. selain itupun bersama dengan temannya yaitu Isaac Newton dirasa memiliki peran penting di era Rennaissance atau era pencerahan, teori teorinya kemudian digunakan oleh akademisi saat itu. ia berpindah pindah dimulai dari Inggris, kemudian ke Prancis, ke Belanda, lalu kembali lagi ke Inggris. 


2.  Pemikiran John Locke
     Pemikiran mengenai kontrak sosial, pemikiran ini berbeda dengan Cicero, dimana menurut Locke, kontrak sosial ini untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". sehingga dari pemikiran Locke inilah kemudian lahir yang bernama negara persemakmuran atau Commonwealth State. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
  1. Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya
  2. Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.

Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.


    Dalam teorinya mengenai batas-batas kekuasaan negara, Locke mengutarakan sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, Bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara: 

  1. Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas. 
  1. Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif. 

   Unsur legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang dan merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan ini dijalankan oleh Parlemen yang mewakili golongan kaya dan kaum bangsawan sebab mereka, dengan kekayaannya, paling banyak menyumbangkan sesuatu kepada negara. Dalam membuat undang-undang, kekuasaan legislatif terikat kepada tuntutan hukum alam yaitu keharusan menghormati hak-hak dasar manusia. Unsur eksekutif adalah pemerintah yang melaksanakan undang-undang, yaitu raja dan para bawahannya. Terakhir, unsur federatif adalah kekuasaan yang mengatur masalah-masalah bilateral, seperti mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang. Menurut Locke, kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif, di mana dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hukum yang dimilikinya.



Semoga bermanfaat, Danke Schon, Bonjour, Merci !!


Daftar Pustaka :
Kelompok 4 FILPOL AP-F, 2018. Artikel Pemikiran John Locke, [Article] Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

RESUME #12 Ibnu Khaldun

Pemikiran Politik Ibnu Khaldun Dosen Pengampu : Dr. Muslim Mufti, M.Si. Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh, Bismillah, Kembal...